Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim dalam Pembahas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, dibacakan Edy Kurniawan sebagai ketua pansus
pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim Jalan
Karang Paci.
Diketahui, demi mendorong pencapaian target realisasi investasi yang
berdaya saing global sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJM
Kaltim tahun 2013-2018 sebesar Rp 43 triliun, banyak hal-hal yang harus
dikaji dan dibahas lebih mendalam oleh pansus. Jangka waktu yang
diberikan kurang lebih 3 bulan dirasa belum mencukupi dikarenakan
padatnya agenda kedewanan dalam waktu yang bersamaan.
"Pansus meminta perpanjangan waktu hingga satu sampai tiga bulan ke depan," kata Edy Kurniawan.
Selain itu, masih banyak persoalan intensif bersama SKPD terkait dan
pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim yang mesti dikaji lebih dalam.
Misalnya klarifikasi jenis-jenis usaha prioritas, lokasi dan kawasan
usaha bidang-bidang strategis, serta kesiapan menindaklanjuti pembuatan
peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota.
Sesuai dengan tupoksi pansus dalam menarik dan merangsang penanam modal
untuk melakukan investasi di daerah Kaltim, dalam rangka menciptakan
akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Kaltim.
"Terutama dalam mempercepat pembangunan di kawasan ekonomi daerah,
yaitu kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, rice/food estate,
kawasan pedalaman, kawasan perbatasan, daerah tertinggal dan pulau-pulau
kecil terluar agar dapat terkoordinasi dengan baik," kata Edy
Kurniawan.
Legislator PDIP ini melanjutkan, pansus sudah melakukan berbagai
agenda, baik internal maupun dengan SKPD terkait. Tak lupa, mengundang
stake holder terkait seperti Kadin, Apindo dan Hipmi Kaltim, serta
melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dalam rangka mendapatkan
informasi dan gambaran bagaimana penerapan kebijakan pemberian insentif
dan kemudahan menanamkan modal di daerah lain.
"Dari beragam agenda itu pansus banyak mendapat masukan. Misalnya,
sambutan baik oleh pihak investor untuk perda ini karena menjadi
rangsangan bagi calon penanam modal lain untuk menginvestasikan usahanya
di Kaltim," tutup Edy Kurniawan.
0 comments:
Posting Komentar